Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap HT bukan pertama kali berhadapan dengan hukum.
Remaja berusia 16 tahun tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan disebut baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026.
Tidak lama setelah bebas, HT kembali ditangkap dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.
Karena Masih 16 Tahun, Penanganan Mengacu Sistem Peradilan Anak
Meski diduga terlibat tindak pidana, HT masih berusia 16 tahun sehingga statusnya masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Polisi menyatakan proses hukum terhadap HT akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan khusus bagi anak.
“Karena terduga pelaku masih masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas penyidik.
Satreskrim Polres Manggarai Barat kini masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan hukum terhadap HT.





Tinggalkan Balasan