Kamis, 27 Agustus 2026, HT Ditangkap

Empat hari setelah korban mengetahui kejadian tersebut, polisi akhirnya mengamankan HT.

HT ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, tepat di depan kios milik korban. HT kemudian dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyebut HT mengakui perbuatannya. Namun, uang tunai Rp4,4 juta yang dilaporkan hilang tidak ditemukan saat penangkapan.

Polisi hanya menyita satu buah tas selempang warna cokelat muda dan dua buah toples plastik yang sebelumnya digunakan korban sebagai tempat menyimpan uang.

Uang Disebut Habis untuk Judi Online

Dalam pemeriksaan awal, polisi juga memperoleh keterangan mengenai penggunaan uang yang diduga hasil pencurian.

“Dari pengakuan terduga pelaku, seluruh uang hasil kejahatan sebesar Rp 4,4 juta tersebut sudah habis dipakai untuk bermain judi online jenis slot dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Ajun komisaris polisi itu.

HT Ternyata Residivis