LABUANBAJOVOICE.COM – Anggota DPRD Manggarai Barat Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Dr. Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa tantangan utama pembangunan pariwisata di Labuan Bajo tidak semata-mata terletak pada potensi wisata yang besar maupun tingginya kunjungan wisatawan, melainkan pada aspek kepastian hukum dalam tata kelola kepariwisataan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kanisius kepada media, Sabtu, 27 Juni 2026, menyikapi pendalaman yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Kepariwisataan DPRD Manggarai Barat, termasuk terhadap pengelolaan kapal wisata di Labuan Bajo.
Menurut dia, keindahan alam memang menjadi daya tarik utama destinasi wisata, namun keberlanjutan pembangunan hanya dapat dijamin melalui sistem hukum yang jelas, konsisten, dan dapat dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Bagi saya, persoalan utama tata kelola kepariwisataan di Labuan Bajo bukan semata-mata terletak pada besarnya potensi wisata atau tingginya jumlah kunjungan wisatawan, melainkan pada kepastian hukum dalam penyelenggaraannya. Keindahan alam dapat menarik wisatawan, tetapi hanya kepastian hukum yang mampu menjamin keberlanjutan pembangunan pariwisata,” kata Kanisius.
Ia menjelaskan, dalam teori hukum, Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu nilai fundamental selain keadilan dan kemanfaatan.
Kepastian hukum, menurutnya, memberikan pedoman yang jelas mengenai hak, kewajiban, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Tanpa landasan tersebut, pelaksanaan pemerintahan berpotensi dipengaruhi oleh penafsiran yang berbeda, kebijakan yang berubah-ubah, bahkan tindakan yang tidak konsisten.
Kanisius juga mengutip pemikiran ahli hukum Lon L. Fuller yang menegaskan bahwa sistem hukum yang baik harus memiliki aturan yang jelas, konsisten, mudah dipahami, dapat dilaksanakan, serta diterapkan secara berkelanjutan.
Dalam konteks pengelolaan pariwisata, prinsip itu dinilai penting agar pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan wisatawan memiliki pemahaman yang sama terkait standar pelayanan, perizinan, perlindungan lingkungan, keselamatan wisata, pemanfaatan ruang, hingga mekanisme pengawasan.
“Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki pedoman yang sama. Kepastian hukum bukan sekadar instrumen administratif, tetapi menjadi fondasi yang menjaga keberlanjutan dan keadilan dalam sektor pariwisata,” ujarnya.
Sebagai negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, lanjut Kanisius, setiap kebijakan pemerintah wajib berlandaskan peraturan perundang-undangan yang jelas. Karena itu, tata kelola pariwisata tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan administratif, tetapi harus didukung regulasi yang harmonis dan pembagian kewenangan yang tegas.
Menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan pariwisata Labuan Bajo masih berkaitan dengan belum optimalnya kepastian hukum.
Ia menilai masih terdapat disharmoni regulasi, tumpang tindih kewenangan antarinstansi, belum adanya standar operasional yang seragam, lemahnya koordinasi kelembagaan, serta pengawasan yang belum maksimal.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat lokal, kepastian investasi dan usaha, pelestarian lingkungan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Persoalan-persoalan itu harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut keberlanjutan ekonomi masyarakat dan masa depan pariwisata Manggarai Barat,” katanya.
Kanisius menegaskan, pembentukan Panitia Khusus Tata Kelola Kepariwisataan tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memperkuat sistem hukum dan tata kelola yang ada.
Menurut dia, Pansus perlu mengidentifikasi kekosongan norma, ketidaksinkronan regulasi, serta berbagai hambatan implementasi di lapangan, termasuk dalam pengelolaan kapal wisata yang menjadi salah satu penopang industri pariwisata Labuan Bajo.
“Oleh karena itu, saya berpandangan bahwa Panitia Khusus Tata Kelola Kepariwisataan bukan dibentuk untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperkuat sistem hukum dan tata kelola,” ujar politisi Gerindra itu.
“Pansus harus mampu mengidentifikasi kekosongan norma, ketidaksinkronan peraturan, serta hambatan implementasi, kemudian merumuskan rekomendasi yang memperkuat kepastian hukum sebagai fondasi tata kelola kepariwisataan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Manggarai Barat,” tambahnya.
Ia menambahkan, ukuran kemajuan pariwisata tidak hanya ditentukan oleh jumlah wisatawan yang datang, tetapi juga oleh kemampuan daerah dalam menjamin keadilan, perlindungan lingkungan, dan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Pariwisata yang maju bukan hanya diukur dari banyaknya wisatawan yang datang, tetapi dari kuatnya kepastian hukum yang menjamin keadilan, memberikan perlindungan kepada semua pihak, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan bahwa manfaat ekonomi pariwisata benar-benar dirasakan oleh masyarakat Manggarai Barat,” kata Kanisius.**





Tinggalkan Balasan