Ia menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak otomatis menghentikan perkara tanpa mekanisme hukum yang jelas. Proses administrasi tetap dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja di lapangan. Kita tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara,” jelas AKP Lufthi.
Dalam waktu dekat, Polres Manggarai Barat akan menggelar perkara khusus sebagai dasar penghentian penyidikan melalui restorative justice. Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi landasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang nantinya ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami akan menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka,” tuturnya.**





Tinggalkan Balasan