“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik yang sangat nyata dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp 85.200.000 pada hari Jumat, 26 Juni 2026 kemarin,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, pengembalian kerugian secara utuh menjadi dasar penting dalam proses pemulihan hak korban sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sesuai prinsip restorative justice.
Pada Senin (29/6/2026), korban bersama tersangka menandatangani surat kesepakatan perdamaian tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Korban juga secara resmi mengajukan pencabutan laporan kepolisian yang sebelumnya dibuat.
“Pada hari Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian secara resmi, yang langsung diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban,” tambahnya.
Seiring dengan tercapainya perdamaian, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka.





Tinggalkan Balasan