“Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu. Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026,” papar Kasat Reskrim secara rinci.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian sempat menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait pemeriksaan saksi penting yang berada di luar negeri.

Salah satu saksi bernama Nasreen diketahui merupakan pihak yang mengirimkan aliran dana kepada tersangka. Namun, pemeriksaan secara langsung mengalami hambatan karena saksi tersebut bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.

Meski menghadapi kendala tersebut, penyidik tetap menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai prosedur. Sejumlah dokumen transaksi keuangan diamankan sebagai barang bukti, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.