LABUANBAJOVOICE.COM — Penanganan kasus dugaan penipuan terhadap wisatawan asal Malaysia di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Tersangka berinisial KA alias Itok (39) dibebaskan setelah mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta dan tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT pada 8 Mei 2026 oleh korban, Shuhaili Binti Saahir, warga negara Malaysia yang berwisata ke Labuan Bajo.
Proses penyidikan yang berlangsung selama hampir dua bulan akhirnya mengarah pada penyelesaian di luar pengadilan setelah tersangka menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh uang milik korban.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan iktikad baik yang sangat nyata dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp 85.200.000 pada hari Jumat, 26 Juni 2026 kemarin,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2026).
Menurut dia, pengembalian kerugian secara utuh menjadi dasar penting dalam proses pemulihan hak korban sekaligus membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan sesuai prinsip restorative justice.
Pada Senin (29/6/2026), korban bersama tersangka menandatangani surat kesepakatan perdamaian tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun. Korban juga secara resmi mengajukan pencabutan laporan kepolisian yang sebelumnya dibuat.
“Pada hari Senin, 29 Juni 2026, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian secara resmi, yang langsung diikuti dengan pengajuan pencabutan laporan polisi oleh pihak korban,” tambahnya.
Seiring dengan tercapainya perdamaian, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga tersangka.
“Setelah permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga dikabulkan oleh penyidik, tersangka akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat pada Jumat lalu. Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026,” papar Kasat Reskrim secara rinci.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian sempat menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait pemeriksaan saksi penting yang berada di luar negeri.
Salah satu saksi bernama Nasreen diketahui merupakan pihak yang mengirimkan aliran dana kepada tersangka. Namun, pemeriksaan secara langsung mengalami hambatan karena saksi tersebut bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.
Meski menghadapi kendala tersebut, penyidik tetap menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai prosedur. Sejumlah dokumen transaksi keuangan diamankan sebagai barang bukti, sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.
Ia menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak otomatis menghentikan perkara tanpa mekanisme hukum yang jelas. Proses administrasi tetap dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Keadilan restoratif tidak serta-merta menggugurkan perkara begitu saja di lapangan. Kita tetap harus melewati mekanisme formal demi tertib administrasi perkara,” jelas AKP Lufthi.
Dalam waktu dekat, Polres Manggarai Barat akan menggelar perkara khusus sebagai dasar penghentian penyidikan melalui restorative justice. Hasil gelar perkara tersebut akan menjadi landasan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang nantinya ditembuskan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami akan menjadwalkan gelar perkara khusus untuk menindaklanjuti penerapan keadilan restoratif, guna memberikan kepastian hukum baik bagi korban maupun tersangka,” tuturnya.**





Tinggalkan Balasan