Status hukum dalam perkara terbaru ini tetap harus mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, tuduhan terhadap Itok Aman dalam kasus baru ini masih harus dipandang sebagai dugaan sampai terdapat hasil penyelidikan dan penyidikan resmi dari aparat penegak hukum.

Di sisi lain, kasus tersebut menjadi pengingat bagi wisatawan agar tidak hanya mempertimbangkan harga ketika membeli paket wisata, tetapi juga memeriksa legalitas dan rekam jejak agen perjalanan, identitas badan usaha, kantor operasional, rekening pembayaran, serta dokumen pemesanan sebelum melakukan transaksi.

Bagi industri pariwisata Labuan Bajo sebagai destinasi internasional, persoalan semacam ini juga menyentuh aspek yang lebih luas, yakni kepercayaan wisatawan terhadap layanan perjalanan dan pelaku usaha lokal.**

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, Kristoforus Aman alias Itok Aman belum berhasil dikonfirmasi. Pihak kepolisian masih terus berupaya meminta pertanggungjawaban terlapor atas kerugian yang dialami wisatawan asing tersebut.