Harga paket wisata kepada wisatawan sekitar Rp125 juta, kesepakatan sewa Sabbar Cruise Rp79 juta, DP dari agen kepada kapal Rp20 juta, total belanja persiapan kapal sekitar Rp27 juta, dan durasi perjalanan 4 hari 3 malam.
Data tersebut memperlihatkan adanya selisih antara nilai paket yang dibayarkan wisatawan dengan nilai sewa kapal yang disepakati bersama operator.
Namun, besaran nilai paket wisata tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian dalam perkara hukum. Penentuan kerugian, aliran dana, serta tanggung jawab masing-masing pihak masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Bukan Kali Pertama Itok Aman Berurusan dengan Kasus Serupa
Nama Kristoforus Aman alias Itok Aman sebelumnya telah muncul dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang wisatawan mancanegara.
Pada Mei 2026, Itok ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat dalam perkara yang melibatkan rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura dengan nilai kerugian Rp85,2 juta. Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dana korban digunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari.





Tinggalkan Balasan