Itok sempat ditahan selama 48 hari. Pada akhir Juni 2026, Polres Manggarai Barat menangguhkan penahanannya setelah seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta dikembalikan dan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Dengan munculnya laporan baru dari wisatawan Italia, dugaan persoalan yang kembali melibatkan nama yang sama menjadi perhatian serius bagi ekosistem pariwisata Labuan Bajo.
Terlebih, kasus sebelumnya juga mencatat bahwa agen perjalanan Labuan Bajo Top disebut tidak memiliki kantor di Labuan Bajo dan pemasaran paket wisata dilakukan melalui akun Instagram. Polisi pada saat itu juga menyatakan Itok mengaku memiliki izin usaha, tetapi tidak dapat menunjukkannya ketika diperiksa.
Polisi Dalami Laporan Wisatawan Italia
Dalam laporan terbaru ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan para wisatawan.
Keberadaan Itok Aman disebut telah teridentifikasi dan diduga berada di wilayah Mukun, Kabupaten Manggarai Timur. Polisi masih berupaya meminta pertanggungjawaban terlapor terkait persoalan yang dialami keenam wisatawan tersebut.





Tinggalkan Balasan