Itok Aman Terancam Jerat Pidana
Dalam penanganan awal, terlapor dibayang-bayangi jeratan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan perbuatan curang.
Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum diperlukan untuk menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap Labuan Bajo sebagai destinasi wisata internasional.
“Labuan Bajo harus menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan berkeadilan bagi siapa saja. Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum dan mencoreng nama baik daerah,” imbuh Christian.
Pernah Dilaporkan dalam Kasus Serupa
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Itok Aman sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa.
Terlapor pernah dilaporkan oleh seorang korban bernama Shuhaili Binti Saahir pada 8 Mei 2026 melalui laporan bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Namun, perkara tersebut tidak berlanjut ke persidangan setelah kerugian korban dikembalikan dan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.





Tinggalkan Balasan