Pembayaran kemudian dilanjutkan sebesar Rp2,3 juta pada 3 Juli dan Rp7,5 juta pada 6 Juli. Sisa pembayaran sebesar Rp45 juta dilunasi pada 8 Agustus 2026.

Persoalan baru diketahui ketika rombongan tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu (9/8) sekitar pukul 15.00 Wita.

Mereka seharusnya menaiki kapal THALASSA 2 untuk memulai perjalanan. Namun, pihak pengelola kapal menyatakan pembayaran sewa kapal dari agen belum diterima.

“Kami sangat terkejut dan kecewa saat pengelola kapal memberi tahu bahwa sewa kapal belum dibayar sama sekali oleh pihak agen. Padahal kami sudah melunasi seluruh biaya sejak hari Sabtu,” tutur korban SS saat memberikan keterangan awal di markas kepolisian.

Para korban kemudian berupaya menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, menurut keterangan korban, terlapor tidak memberikan kepastian dan tidak menunjukkan iktikad untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan.

Laporan Masuk Dini Hari, Polisi Bergerak

SS kemudian mendatangi SPKT Polres Manggarai Barat pada Kamis (13/8) pukul 02.48 Wita untuk membuat laporan resmi.