Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/129/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dalam proses pelaporan, kepolisian memberikan pendampingan bahasa dan penerjemah. Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen transaksi perbankan sebagai bagian dari barang bukti awal.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan hukum diberikan tanpa membedakan kewarganegaraan korban.

“Pelayanan yang kami berikan adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum tanpa membeda-bedakan. Terlebih Labuan Bajo merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang menjadi etalase Indonesia di mata dunia,” ujar Kapolres Manggarai Barat, Kamis (13/8) malam.

Christian menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan wisatawan terhadap Labuan Bajo.

“Kami mengutuk keras ulah oknum agen travel yang melakukan perbuatan curang terhadap wisatawan asing ini. Saya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal untuk bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, melacak Terlapor, dan memprosesnya secara hukum,” tegasnya.