LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui program Desa Binaan Tahun 2026 di Desa Mukuvoka, Kabupaten Ngada, Selasa, 30 Juni 2026.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kantor Desa Mukuvoka itu dihadiri Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Program tersebut menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ancaman kejahatan transnasional yang kerap menyasar warga melalui berbagai modus perekrutan tenaga kerja ilegal.
Kepala Desa Mukuvoka, Dominikus Tiwu Ina, mengapresiasi penetapan wilayahnya sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo.
“Penetapan status Desa Binaan ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemahaman warga mengenai bahaya TPPO dan TPPM meningkat, sehingga seluruh elemen masyarakat dapat memperkuat perannya dalam mencegah tindak pidana tersebut di lingkungan kita,” ujar Dominikus.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Maulana Yusuf, memaparkan berbagai aspek terkait TPPO dan TPPM, mulai dari definisi, modus operandi pelaku, faktor penyebab masyarakat menjadi korban, hingga dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Ia menekankan pentingnya masyarakat menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri agar terhindar dari praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan prosedur yang sah, tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji fantastis yang tidak masuk akal, dan segera melapor ke Dinas dan aparat penegak hukum terkait jika menemukan indikasi kecurangan maupun eksplorasi,” tegas Maulana.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, termasuk maraknya lowongan pekerjaan palsu yang beredar di media sosial.
Salah seorang warga, Markus, mempertanyakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran informasi loker bodong yang berpotensi menjerat masyarakat menjadi korban perdagangan orang.
Menanggapi hal itu, Maulana Yusuf menjelaskan bahwa pihak Imigrasi terus memperkuat kolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) serta dinas terkait untuk melakukan edukasi sekaligus memfilter informasi yang beredar di masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa proses penerbitan paspor bagi calon pekerja migran dilakukan secara ketat melalui mekanisme pemeriksaan berlapis.
Menurut dia, petugas imigrasi memiliki kewenangan melakukan wawancara mendalam dan meminta dokumen pendukung dari pemerintah desa maupun instansi terkait apabila ditemukan keraguan terhadap keabsahan berkas pemohon.
Desa Mukuvoka sendiri menjadi satu dari sembilan Desa Binaan Imigrasi yang berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo. Desa tersebut juga tercatat sebagai satu-satunya Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Ngada.
Tingginya partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi itu mencerminkan komitmen bersama antara pemerintah desa, warga, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo untuk membangun lingkungan yang aman serta bebas dari praktik TPPO dan TPPM.
Melalui pendekatan edukatif dan penguatan sinergi di tingkat desa, upaya pencegahan diharapkan semakin efektif sehingga masyarakat memiliki kemampuan mengenali, menghindari, dan melaporkan berbagai indikasi kejahatan perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.**





Tinggalkan Balasan