Kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah itu memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan visa yang dimiliki.

Langkah pengawasan lapangan tersebut juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah melaksanakan pembentukan dan rapat koordinasi TIMPORA di dua wilayah, yakni Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat.

Dengan terbentuknya TIMPORA Kabupaten Manggarai, Kantor Imigrasi Labuan Bajo optimistis pengawasan terhadap orang asing akan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara di wilayah Flores bagian barat.**