Maulana menambahkan, pengawasan yang efektif membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, terutama dalam membangun sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.
Salah satu perhatian utama dalam rapat tersebut ialah optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kantor Imigrasi Labuan Bajo mendorong pengelola hotel, penginapan, dan rumah kos agar secara konsisten melaksanakan kewajiban pelaporan keberadaan tamu asing melalui aplikasi tersebut.
“APOA adalah garda terdepan kita dalam pengawasan dini. Kami mengajak seluruh penyedia jasa akomodasi di Manggarai untuk mematuhi kewajiban pelaporan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Pemanfaatan APOA dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pengawasan berbasis teknologi yang memungkinkan data keberadaan orang asing diperoleh secara cepat, akurat, dan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi, TIMPORA Kabupaten Manggarai melaksanakan operasi gabungan di sejumlah titik strategis.





Tinggalkan Balasan