LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, membantah isu yang beredar mengenai dugaan satu dari lima unit sepeda motor hibah untuk desa binaan Imigrasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berada dalam kondisi pajak kendaraan mati dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah habis masa berlakunya.
Charles menegaskan seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan kepada desa binaan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Menurutnya, persoalan yang menjadi sorotan hanya terkait plat nomor kendaraan yang belum sempat diganti.
“Tidak betul sudah dibayar tapi lupa ganti plat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles, kepada media, Selasa (4/8/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai status pajak lima unit sepeda motor tersebut, Charles kembali memastikan seluruh kendaraan telah membayar pajak.
“Sudah,” ujarnya singkat.
Isu tersebut mencuat setelah pada salah satu kendaraan masih terpasang plat nomor dengan kode masa berlaku 04.25. Kode tersebut menunjukkan TNKB berakhir pada April 2025.
Secara umum, TNKB berlaku selama lima tahun dan harus diganti bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menanggapi hal itu, Charles menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebenarnya telah memiliki plat nomor terbaru. Namun, saat proses penyerahan hibah, pegawai yang bertugas lupa memasangkannya sehingga kendaraan masih menggunakan plat lama.
“Biasa anak-anak (pegawai) hal kecil lupa. Lupa ketinggalan nanti dikirim,” katanya.
Charles menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada kepala desa penerima hibah bahwa plat nomor baru akan segera dikirim dan dipasang pada kendaraan tersebut.
“Nanti diganti platnya, tadi sudah disampaikan ke kepala desa,” ujarnya.
Penyerahan lima unit sepeda motor hibah berlangsung di Ruteng, Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi bertajuk “Penguatan Peran Desa Binaan Imigrasi sebagai Garda Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).”
Program tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat kapasitas desa binaan dalam mendeteksi dini dan mencegah praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia, terutama di wilayah Nusa Tenggara Timur yang memiliki kerentanan terhadap kejahatan lintas negara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala desa, serta mahasiswa.
Imigrasi Labuan Bajo menegaskan polemik yang berkembang tidak berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan, melainkan hanya keterlambatan pemasangan TNKB baru yang akan segera diserahkan kepada desa penerima hibah.**





Tinggalkan Balasan