Penghapusan denda untuk tunggakan dalam rentang 2008 hingga 2025 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk keluar dari beban sanksi administratif dan menyelesaikan kewajiban pokoknya.

Di sisi lain, pemerintah daerah mendapatkan peluang mempercepat penagihan piutang pajak yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.

Kebijakan ini karena itu memiliki dua sisi: memberikan ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban dengan beban lebih ringan sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.

Dengan masa berlaku yang terbatas hingga 30 Agustus 2026, keberhasilan program sangat bergantung pada seberapa cepat informasi tersebut sampai kepada wajib pajak dan seberapa besar masyarakat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah.

Pemkab Manggarai Barat berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan realisasi PAD serta memberikan tambahan kapasitas fiskal bagi daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.**