Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan daerah.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.

Program relaksasi ini perlu dipahami sebagai penghapusan sanksi administratif, bukan penghapusan kewajiban pokok PBB-P2.

Artinya, wajib pajak tetap harus membayar pokok utang PBB-P2 agar mendapatkan fasilitas pembebasan denda.

Pembebasan denda hanya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PBB-P2 selama periode 1 sampai 30 Agustus 2026.

Dengan demikian, batas waktu menjadi aspek penting dalam program tersebut.

Apabila pembayaran dilakukan setelah 30 Agustus 2026, sanksi administratif berupa denda keterlambatan akan kembali diperhitungkan secara otomatis sebagai bagian dari total kewajiban yang harus dibayarkan.

Bapenda Manggarai Barat juga menetapkan ketentuan bahwa pembebasan denda tidak berlaku surut.