Sanksi administratif yang telah dibayarkan wajib pajak sebelum keputusan tersebut ditetapkan tidak dapat diajukan untuk penghapusan, restitusi, maupun kompensasi.

Selain itu, fasilitas pembebasan sanksi administratif tidak berlaku bagi wajib pajak yang saat ini sedang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui mekanisme angsuran atau cicilan.

Ketentuan tersebut menjadi penting agar masyarakat memahami secara jelas siapa yang berhak memperoleh fasilitas keringanan dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya.

Karena program hanya berlangsung selama satu bulan, Yuliana mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut.

Ia mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Selain menghindari potensi antrean, pembayaran lebih awal juga dapat mengurangi risiko kendala teknis pada saat proses pelayanan.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Orang pintar sadar pajak. Dengan membayar pajak, kita bersama-sama membangun Manggarai Barat,” imbau Yuliana.