LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memberikan keringanan pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keringanan tersebut berupa pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya selama periode 1 hingga 30 Agustus 2026.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 221/KEP/HK/2026 dan berlaku selama satu bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 tanpa dibebani denda keterlambatan.
Menurut Yuliana, keringanan tersebut mencakup utang ketetapan PBB-P2 untuk periode tahun 2008 hingga 2025.
“Keringanan ini berlaku atas utang ketetapan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2025. Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda,” kata Yuliana, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan daerah.
“Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan sekaligus mendongkrak kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.
Program relaksasi ini perlu dipahami sebagai penghapusan sanksi administratif, bukan penghapusan kewajiban pokok PBB-P2.
Artinya, wajib pajak tetap harus membayar pokok utang PBB-P2 agar mendapatkan fasilitas pembebasan denda.
Pembebasan denda hanya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PBB-P2 selama periode 1 sampai 30 Agustus 2026.
Dengan demikian, batas waktu menjadi aspek penting dalam program tersebut.
Apabila pembayaran dilakukan setelah 30 Agustus 2026, sanksi administratif berupa denda keterlambatan akan kembali diperhitungkan secara otomatis sebagai bagian dari total kewajiban yang harus dibayarkan.
Bapenda Manggarai Barat juga menetapkan ketentuan bahwa pembebasan denda tidak berlaku surut.
Sanksi administratif yang telah dibayarkan wajib pajak sebelum keputusan tersebut ditetapkan tidak dapat diajukan untuk penghapusan, restitusi, maupun kompensasi.
Selain itu, fasilitas pembebasan sanksi administratif tidak berlaku bagi wajib pajak yang saat ini sedang melakukan pembayaran PBB-P2 melalui mekanisme angsuran atau cicilan.
Ketentuan tersebut menjadi penting agar masyarakat memahami secara jelas siapa yang berhak memperoleh fasilitas keringanan dan bagaimana mekanisme pemanfaatannya.
Karena program hanya berlangsung selama satu bulan, Yuliana mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut.
Ia mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Selain menghindari potensi antrean, pembayaran lebih awal juga dapat mengurangi risiko kendala teknis pada saat proses pelayanan.
“Ayo manfaatkan kesempatan ini. Orang pintar sadar pajak. Dengan membayar pajak, kita bersama-sama membangun Manggarai Barat,” imbau Yuliana.
Pesan tersebut menegaskan bahwa pembayaran pajak daerah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif masyarakat, tetapi juga memiliki hubungan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 ini juga hadir di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga berita ini ditayangkan, realisasi PAD Kabupaten Manggarai Barat tercatat sebesar Rp157.043.166.621,39 atau mencapai 50,56 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD 2026.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa realisasi PAD telah melewati separuh target tahunan. Namun, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir tahun anggaran.
Dalam konteks tersebut, kebijakan relaksasi denda PBB-P2 menjadi salah satu momentum untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Jika dimanfaatkan secara optimal, peningkatan pembayaran pokok PBB-P2 selama periode relaksasi berpotensi memperkuat penerimaan daerah sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak.
Penghapusan denda untuk tunggakan dalam rentang 2008 hingga 2025 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk keluar dari beban sanksi administratif dan menyelesaikan kewajiban pokoknya.
Di sisi lain, pemerintah daerah mendapatkan peluang mempercepat penagihan piutang pajak yang selama bertahun-tahun belum terselesaikan.
Kebijakan ini karena itu memiliki dua sisi: memberikan ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban dengan beban lebih ringan sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.
Dengan masa berlaku yang terbatas hingga 30 Agustus 2026, keberhasilan program sangat bergantung pada seberapa cepat informasi tersebut sampai kepada wajib pajak dan seberapa besar masyarakat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah.
Pemkab Manggarai Barat berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan realisasi PAD serta memberikan tambahan kapasitas fiskal bagi daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.**





Tinggalkan Balasan