LABUANBAJOVOICE.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat mengidentifikasi sejumlah tantangan krusial dalam upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah tahun 2026.

Tantangan tersebut mencakup aspek regulasi, data, kesadaran wajib pajak, hingga keterbatasan teknis dan koordinasi lintas instansi.

Paparan itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, dalam Rapat Perdana Satgas Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Manggarai Barat, Senin (23/2/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Manggarai Barat, instansi vertikal, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Yuliana Rotok menjelaskan, tantangan pertama berkaitan dengan regulasi yang masih multitafsir.

“Beberapa pasal dalam ketentuan yang berlaku menimbulkan penafsiran ganda, sementara sanksi bagi pelanggar masih sangat longgar dan belum ada regulasi komprehensif di tingkat daerah untuk mengatasi praktik penghindaran pajak,” jelasnya.

Tantangan berikutnya adalah keterbatasan data dan basis data. Ia menyebutkan, data wajib pajak dan objek pajak belum sepenuhnya lengkap dan mutakhir.

Pendataan bangunan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bahkan baru menjangkau sekitar 10 persen dari luas wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Selain itu, rendahnya kesadaran wajib pajak masih menjadi persoalan serius. “Banyak wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri, melaporkan omzet lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya (under-reporting), serta tidak menggunakan alat perekam transaksi secara optimal,” ungkapnya.

Dari sisi teknis dan infrastruktur, Bapenda juga menghadapi keterbatasan alat ukur air tanah, ketiadaan peta blok PBB-P2 yang memadai, serta jumlah sumber daya manusia (SDM) pemeriksa pajak yang belum sebanding dengan jumlah wajib pajak yang harus diaudit.

Yuliana Rotok menambahkan, koordinasi lintas instansi juga belum optimal. Data hasil rekonsiliasi izin usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) belum ditindaklanjuti maksimal.

Sinergi dengan instansi vertikal seperti KPP Pratama, Badan Pertanahan Nasional, serta Dinas ESDM Provinsi NTT masih perlu diperkuat.

Pada sektor tertentu, tantangan semakin kompleks. “Maraknya tambang liar, kesulitan penagihan pajak MBLB dari proyek APBN, serta potensi Pajak Sarang Burung Walet yang belum tergarap maksimal,” jelasnya.

Menghadapi kondisi tersebut, Bapenda Manggarai Barat telah menyiapkan strategi jangka pendek dan jangka panjang.

Langkah-langkah itu meliputi pendataan ulang objek pajak, pemasangan alat perekam transaksi, digitalisasi sistem pembayaran, serta penguatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kepolisian, TNI, dan instansi vertikal lainnya dalam tim satgas.

“Kami telah menyusun rencana aksi untuk masing-masing jenis pungutan, mulai dari Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak MBLB, PBB-P2, BPHTB, hingga PBJT Jasa Perhotelan dan restoran. Targetnya, seluruh permasalahan dapat diatasi secara bertahap sepanjang tahun 2026 ini,” tegas Yuliana Rotok.

Rapat perdana Satgas ditutup dengan optimisme bahwa sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang telah dibangun mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Manggarai Barat di masa mendatang.**