Habis Nyuri Motor, Pelaku Posting Hasil Curian di Group Facebook Jual-beli di Manggarai
Pelaku curanmor merupakan masih status pelajar dan alamat rumah kedua pelaku sama
LABUANBAJOVOICE.COM | Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Manggarai, NTT, setelah memposting hasil curiannya di platform media sosial facebook “Jual Beli Barang Bekas Kota Ruteng”, kini ditangkap Satuan Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai pada Senin (16/12) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kedua pelaku melakukan aksi curanmor pada Senin, 01 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WITA. Terduga pelaku diamankan berinisial SYJÂ (17) seorang pelajar yang beralamat di Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kemudian berinisial OFOÂ (17) seorang pelajar dengan alamat yang sama.
Dilansir dari situs tribartanewsmanggarai.com, korban dalam kasus ini bernama Mickael Nofiano Claudio Muda, seorang pelajar berusia 22 tahun, yang beralamat di Jln. Ulumbu, Kelurahan Watu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Kendaraan yang menjadi objek pencurian adalah sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi EB 6032 PA.
Peristiwa itu terjadi, ketika sepeda motor korban memarkirkan kendaraannya di halaman rumahnya di Kelurahan Bangka Leda. Namun naasnya, kedua pelaku curanmor tersebut berhasil mencuri kendaraan bermotor itu.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa sepeda motor jenis Yamaha Vega R tersebut diposting untuk dijual di grup Facebook “Jual Beli Barang Bekas Kota Ruteng”.
Setelah Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengetahui pelaku memposting kendaraan bermotor itu di platform media sosial. Kemudian polisi bersama informan melakukan pengecekan fisik kendaraan yang dijual tersebut pada Senin (16/12) sekitar pukul 11.00 WITA.
Hasil pengecekan pihak kepolisian, menunjukkan bahwa nomor rangka (MH35D9307EJ028674) dan nomor mesin (5D92028573) kendaraan tersebut cocok dengan Kendaraan yang hilang sesuai laporan polisi, Nomor : LP/B/155/X/2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.
Atas dasar temuan tersebut, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai segera mengamankan kedua pelaku, SYJ dan OFO beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Manggarai berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dengan selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah kejadian serupa.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga akan pentingnya langkah pencegahan guna melindungi aset pribadi dari tindak kejahatan.*
Penulis: Hamid