LABUANBAJOVOICE.COM – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan pentingnya optimalisasi pajak daerah sebagai penopang utama pembangunan di tengah kebijakan pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat dan implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Daerah, di Aula Setda Manggarai Barat, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan ini melibatkan pelaku usaha sektor pariwisata, mulai dari pemilik dan pengelola hotel, restoran, penginapan, hingga operator kapal wisata.

Dalam paparannya, Bupati Endi menguraikan empat fungsi strategis pajak daerah dalam pembangunan Kabupaten Manggarai Barat.

Pertama, sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur dan sarana publik.

“Pajak daerah membiayai pembangunan infrastruktur dan sarana publik yang langsung dirasakan masyarakat, seperti jalan, jembatan, penyediaan air minum, dan pengembangan pertanian,” ujar Bupati Endi.

Kedua, pajak daerah berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak membiayai operasional layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga layanan pemadam kebakaran.

Ketiga, pajak daerah memiliki fungsi redistribusi pendapatan.

“Pajak digunakan untuk membantu warga kurang mampu dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi melalui program-program sosial daerah,” tegasnya.

Keempat, pajak menjadi pilar utama kemandirian fiskal daerah, terutama dalam situasi keterbatasan transfer pusat.

Menurutnya, daerah tidak bisa terus bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Bupati dua periode itu mengajak seluruh komponen masyarakat membangun gerakan kolaboratif yang terintegrasi, terstruktur, masif, dan sistematis guna meningkatkan kepatuhan pajak.

Strategi tersebut meliputi optimalisasi dan inovasi digitalisasi pembayaran pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta penguatan sinergi dan apresiasi antar pemangku kepentingan.

“Pemerintah daerah mendorong percepatan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pembayaran pajak,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa porsi bagi pengelola usaha tetap dijamin tidak akan terganggu, sementara porsi 10 persen merupakan hak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Justru orang yang tidak mau beradaptasi dengan penerapan digitalisasi ini. Ini menjadi refleksi untuk kita sekalian supaya kita memulai dengan cara yang baik agar kita terhindarkan dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Bupati.

Selain digitalisasi, pemerintah daerah juga melakukan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor hotel, restoran, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Pendataan ulang objek pajak dan pembenahan manajemen pengelolaannya untuk memastikan tidak ada objek pajak yang terlewat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan kolaborasi dilakukan dengan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak daerah sebagai instrumen pembangunan.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardinto, Dandim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, Wakapolres Manggarai Barat Kompol Martinus Pake, serta Kepala KPP Pratama Ruteng Ikhsan.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menegaskan komitmen memperkuat kemandirian fiskal di tengah tantangan kebijakan fiskal nasional, sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap berjalan berkelanjutan.**