Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan, seluruh uang korban telah habis digunakan tersangka.

“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata AKP Lufthi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha pariwisata maupun wisatawan untuk melakukan verifikasi berlapis sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar, terutama ketika transaksi melibatkan agen perantara.

Ketersediaan kapal, legalitas agen, identitas pemilik atau pengelola armada, hingga rekening tujuan pembayaran perlu dipastikan sebelum dana ditransfer. Dokumen berupa invoice dan pencantuman komponen pajak juga perlu diverifikasi agar tidak menjadi bagian dari modus penipuan.**