Tersangka SO kemudian merespons unggahan pencarian armada milik korban di grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”.

Menurut polisi, SO mengaku memiliki akses terhadap Kapal Phinisi KM Seven Angel dan meyakinkan korban bahwa kapal tersebut tersedia sesuai jadwal perjalanan.

“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM. Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” jelas Kasat Reskrim.

Kepercayaan korban semakin kuat setelah tersangka mengirimkan invoice yang disebut memuat rincian paket serta komponen PPN 11 persen.

Korban kemudian mentransfer uang sebanyak tiga kali secara bertahap pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Total dana yang diserahkan mencapai Rp244,2 juta.

“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK,” papar Ajun komisaris polisi itu.