LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengungkap kronologi terbongkarnya dugaan penipuan dan penggelapan paket wisata premium yang dilakukan agen wisata tidak resmi atau calo trip berinisial SO (33).
SO, warga asal Bekasi, Jawa Barat, yang berdomisili di Kompleks MTs Labuan Bajo, diduga membawa lari uang Rp244,2 juta milik LN (56), warga negara Kanada sekaligus pemegang izin usaha agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali.
Kasus tersebut tidak berhenti pada kerugian finansial. Dugaan penipuan itu berujung pada terlantarnya 22 wisatawan asal Tiongkok ketika tiba di Labuan Bajo pada Sabtu (8/8/2026).
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026) malam, mengungkapkan bahwa aksi SO mulai terbongkar menjelang kedatangan rombongan wisatawan.
Kasus ini bermula pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, korban LN sedang mencari armada kapal Phinisi untuk melayani rombongan wisatawan yang dijadwalkan berlayar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) pada 8-10 Agustus 2026.
Tersangka SO kemudian merespons unggahan pencarian armada milik korban di grup WhatsApp publik “Labuan Bajo Agen To Agen”.
Menurut polisi, SO mengaku memiliki akses terhadap Kapal Phinisi KM Seven Angel dan meyakinkan korban bahwa kapal tersebut tersedia sesuai jadwal perjalanan.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa Kapal Phinisi KM. Seven Angel dalam posisi siap (available) untuk tanggal yang diminta. Agar makin meyakinkan, tersangka juga menerbitkan rincian tagihan (invoice) resmi lengkap dengan komponen PPN 11 persen,” jelas Kasat Reskrim.
Kepercayaan korban semakin kuat setelah tersangka mengirimkan invoice yang disebut memuat rincian paket serta komponen PPN 11 persen.
Korban kemudian mentransfer uang sebanyak tiga kali secara bertahap pada 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Total dana yang diserahkan mencapai Rp244,2 juta.
“Dana ratusan juta rupiah tersebut disetorkan untuk paket wisata premium, termasuk sewa kapal KM. Seven Angel selama 3 hari 2 malam serta biaya masuk TNK,” papar Ajun komisaris polisi itu.
Korban Sempat Meminta Klarifikasi
Pada Selasa (4/8/2026), setelah pembayaran dinyatakan lunas 100 persen, korban sempat meminta klarifikasi kepada tersangka mengenai isu penutupan sementara pelayaran di perairan Labuan Bajo.
Namun, menurut keterangan polisi, SO saat itu masih memberikan jaminan kepada korban bahwa perjalanan wisata tetap dapat dilaksanakan.
Tersangka disebut tetap meyakinkan korban bahwa kondisi pelayaran aman dan terkendali.
Sehari kemudian, Rabu (5/8/2026) sore, situasi berubah. SO tiba-tiba mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada korban dan mengakui bahwa seluruh uang pembayaran telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Jujur, seluruh dana pembayaran sebesar Rp244,2 juta sudah habis saya pakai untuk keperluan pribadi saya. Uang muka ke pengelola kapal belum ada yang disetorkan sama sekali, sehingga trip tidak bisa dilaksanakan,” bunyi pesan singkat SO yang ditirukan oleh Kasat Reskrim.
Pengakuan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa uang yang diterima SO tidak pernah disetorkan sebagai uang muka kepada pengelola kapal.
Akibatnya, perjalanan yang telah direncanakan korban bersama rombongan wisatawan berada dalam kondisi tanpa kepastian armada.
Dampak dugaan penipuan tersebut mencapai puncaknya pada Sabtu (8/8/2026).
Sebanyak 22 wisatawan asal Tiongkok tiba di Labuan Bajo sesuai jadwal perjalanan. Namun, mereka tidak mendapatkan kepastian mengenai kapal maupun fasilitas perjalanan yang sebelumnya telah dijanjikan.
Pada saat yang sama, SO diketahui berada di Jakarta dan tidak mampu mengembalikan dana korban.
Kondisi tersebut membuat persoalan yang awalnya berupa transaksi antara agen wisata berkembang menjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap wisatawan mancanegara.
Bagi industri pariwisata Labuan Bajo, kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan wisatawan terhadap layanan perjalanan, khususnya transaksi paket wisata dan penyewaan kapal Phinisi.
Polisi: Uang Habis untuk Kepentingan Pribadi
Polisi memastikan tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Dalam pemeriksaan, SO juga disebut mengakui perbuatannya secara kooperatif.
Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan, seluruh uang korban telah habis digunakan tersangka.
“Dalam pemeriksaan, tersangka SO telah mengakui seluruh perbuatannya secara kooperatif. Seluruh uang milik korban telah habis digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar,” kata AKP Lufthi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha pariwisata maupun wisatawan untuk melakukan verifikasi berlapis sebelum melakukan pembayaran dalam jumlah besar, terutama ketika transaksi melibatkan agen perantara.
Ketersediaan kapal, legalitas agen, identitas pemilik atau pengelola armada, hingga rekening tujuan pembayaran perlu dipastikan sebelum dana ditransfer. Dokumen berupa invoice dan pencantuman komponen pajak juga perlu diverifikasi agar tidak menjadi bagian dari modus penipuan.**





Tinggalkan Balasan