Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, cara pelaku melakukan aksi, serta penggunaan uang yang disebut mencapai Rp4,4 juta.
Perkara ini juga melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Karena HT masih berusia 16 tahun, proses penanganannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan perkara pidana orang dewasa.
Satreskrim Polres Manggarai Barat menyatakan proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena terduga pelaku masih masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas penyidik.
Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan terhadap HT selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini kini masih ditangani Satreskrim Polres Manggarai Barat. Penyidik terus melengkapi administrasi dan mendalami perkara untuk memastikan fakta hukum berdasarkan bukti yang ada.**





Tinggalkan Balasan