LABUANBAJOVOICE.COM — Uang tunai senilai Rp4,4 juta yang diduga dicuri dari sebuah rumah sekaligus kios di kawasan Pasar Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, disebut telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Fakta tersebut terungkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat mengamankan seorang remaja berinisial HT (16), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
HT diamankan polisi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, di depan kios milik korban.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, HT mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mendalami penggunaan uang yang diduga diperoleh dari aksi pencurian tersebut.
“Dari pengakuan terduga pelaku, seluruh uang hasil kejahatan sebesar Rp 4,4 juta tersebut sudah habis dipakai untuk bermain judi online jenis slot dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Ajun komisaris polisi itu, Jum’at (28/8/2026).
Polisi tidak menemukan uang tunai Rp4,4 juta tersebut ketika HT diamankan. Uang itu, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, telah habis digunakan sebelum penangkapan dilakukan.
Petugas hanya menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna cokelat muda dan dua buah toples plastik yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang oleh korban.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, Aventinus Hambur (42), dengan nomor laporan LP/B/141/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo saat berada di area TKP. Penangkapan ini berawal dari kejelian korban yang mengenali pakaian pelaku yang identik dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKP Lufthi.
Terduga Pelaku Disebut Residivis
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena HT diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Remaja berusia 16 tahun tersebut disebut baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026.
Hanya beberapa pekan setelah bebas, ia kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan pencurian.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, cara pelaku melakukan aksi, serta penggunaan uang yang disebut mencapai Rp4,4 juta.
Perkara ini juga melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Karena HT masih berusia 16 tahun, proses penanganannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan perkara pidana orang dewasa.
Satreskrim Polres Manggarai Barat menyatakan proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena terduga pelaku masih masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas penyidik.
Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan terhadap HT selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini kini masih ditangani Satreskrim Polres Manggarai Barat. Penyidik terus melengkapi administrasi dan mendalami perkara untuk memastikan fakta hukum berdasarkan bukti yang ada.**





Tinggalkan Balasan