Polisi tidak menemukan uang tunai Rp4,4 juta tersebut ketika HT diamankan. Uang itu, berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, telah habis digunakan sebelum penangkapan dilakukan.
Petugas hanya menyita barang bukti berupa satu buah tas selempang warna cokelat muda dan dua buah toples plastik yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang oleh korban.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, Aventinus Hambur (42), dengan nomor laporan LP/B/141/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.
“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo saat berada di area TKP. Penangkapan ini berawal dari kejelian korban yang mengenali pakaian pelaku yang identik dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKP Lufthi.
Terduga Pelaku Disebut Residivis
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena HT diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Remaja berusia 16 tahun tersebut disebut baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026.
Hanya beberapa pekan setelah bebas, ia kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan pencurian.





Tinggalkan Balasan