“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” katanya.

Menurut polisi, kepercayaan tersebut kemudian berkelindan dengan keinginan untuk mendapatkan perhatian melalui media sosial.

“Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan,” tegas perwira dengan balok tiga dipundaknya.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Manggarai Barat. Ketiga pria yang diamankan masih berstatus terduga pelaku, sehingga proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan atau mitos yang berkembang di masyarakat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap satwa, terlebih ketika tindakan tersebut sengaja direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.**