LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran burung hantu secara hidup-hidup di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Ketiga pria tersebut diamankan Tim URC Resmob Komodo setelah video aksi kekerasan terhadap satwa itu viral di media sosial dan memicu kecaman luas masyarakat.
Mereka masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25). Ketiganya merupakan warga Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar.
GJ diduga berperan dalam penangkapan dan pemukulan satwa, SB merekam aksi tersebut sekaligus mengunggahnya melalui akun media sosial, sedangkan VJ diduga sebagai pelaku pembakaran burung hantu.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, kepolisian bergerak cepat setelah video tersebut menimbulkan keresahan publik.
“Kami dari Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Rabu (12/8) pagi.
Kasus tersebut mencuat setelah rekaman aksi kekerasan terhadap burung hantu beredar luas di media sosial.
Berdasarkan keterangan kepolisian, video itu direkam oleh SB. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke akun Facebook pribadinya, Lenggeleongwasedeko, pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 09.30 Wita.
Unggahan tersebut mendapat banyak respons negatif dari warganet. Video kemudian dihapus oleh pemilik akun, tetapi sebelumnya telah diunduh dan diunggah kembali oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8) pagi.
Dari unggahan ulang itulah video tersebut semakin luas beredar hingga menarik perhatian publik di tingkat nasional.
Peristiwa ini tidak hanya memunculkan kecaman terhadap tindakan kekerasan terhadap satwa, tetapi juga menjadi perhatian kepolisian karena adanya dugaan penganiayaan satwa liar dan penyebaran konten kekerasan melalui media sosial.
Polisi Ungkap Motif Dugaan Pembakaran
Kasat Reskrim mengatakan, pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku mengungkap adanya kepercayaan mistis yang menjadi salah satu latar belakang tindakan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” katanya.
Menurut polisi, kepercayaan tersebut kemudian berkelindan dengan keinginan untuk mendapatkan perhatian melalui media sosial.
“Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan,” tegas perwira dengan balok tiga dipundaknya.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Manggarai Barat. Ketiga pria yang diamankan masih berstatus terduga pelaku, sehingga proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan atau mitos yang berkembang di masyarakat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap satwa, terlebih ketika tindakan tersebut sengaja direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.**





Tinggalkan Balasan