LABUANBAJOVOICE.COM – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengidentifikasi empat tantangan serius dalam implementasi optimalisasi pajak daerah di tengah dorongan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyesuaian kebijakan fiskal nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Optimalisasi PAD yang bersumber dari Pajak Daerah di Aula Setda Manggarai Barat, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan itu melibatkan pelaku usaha sektor pariwisata, mulai dari pemilik dan pengelola hotel, restoran, penginapan, hingga operator kapal wisata.
Dalam paparannya, Bupati Endi menyoroti empat persoalan utama yang dinilai menghambat optimalisasi pajak daerah, yakni pelaporan tidak sesuai realisasi, pelaporan parsial yang disengaja, berbagai alasan penghambat administratif, serta penolakan pemeriksaan data.
“Masih ada pemilik atau pengelola usaha yang tidak melaporkan pajak sesuai dengan realisasi penerimaan mereka,” tegas Bupati Endi.
Ia bahkan melontarkan pertanyaan terbuka di hadapan aparat penegak hukum yang hadir dalam forum tersebut.
“Apakah kalau tidak meneruskan uang dari konsumen yang porsinya untuk pajak itu apakah ini kategori korupsi juga?” tanya Bupati kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Wakapolres Manggarai Barat.
Menurutnya, kondisi yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya indikasi pelaporan parsial secara sengaja.
Ia menyebut terdapat pengelola atau pemilik usaha yang memerintahkan stafnya hanya melaporkan 20 persen dari total penerimaan pajak yang semestinya disetor.
Praktik tersebut, jika terbukti, dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencederai prinsip keadilan fiskal.
Selain pelaporan tidak sesuai realisasi, Bupati juga menyoroti penggunaan alasan teknis seperti kerusakan alat perekam transaksi atau kendala koordinasi dengan vendor sebagai dalih menunda pelaporan pajak.
“Kondisi paling miris adalah ada oknum yang dilengkapi surat tugas menolak untuk membuka data perekaman di lokasi usaha ketika diminta untuk pemeriksaan oleh Petugas Bapenda,” ujarnya.
Bupati Manggarai Barat itu berharap agar setiap pelaku atau pengelola usaha kooperatif. Bahwa dalam konteks pemeriksaan dan penyidikan, tidak ada ruang untuk penolakan.
“Untuk kepentingan pemeriksaan atau penyidikan maka tidak ada alasan untuk menolak,” tegas Bupati.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, Bupati Endi memastikan pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila imbauan dan pembinaan tidak diindahkan.
“Maka terakhir itu adalah upaya paksa. Lagi-lagi yang ini sebenarnya bukan pilihan. Justru pertanyaannya akan semakin banyak dan tidak pernah berakhir, kok bisa tidak mau. Kalau kita patuh mau siapapun ini, saya berharap juga bahwa cerita ini tidak terjadi di kabupaten ini,” harap Bupati.
Pernyataan tersebut mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam membangun tata kelola pajak yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, terutama di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardinto, Dandim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, Wakapolres Manggarai Barat Kompol Martinus Pake, serta Kepala KPP Pratama Ruteng Ikhsan.
Kehadiran unsur penegak hukum dan instansi vertikal tersebut menjadi sinyal kuat bahwa optimalisasi pajak daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum dan integritas pengelolaan keuangan daerah ke depan.**





Tinggalkan Balasan