LABUANBAJOVOICE.COM – Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan regulasi operasional kapal wisata di wilayahnya harus mengacu pada ketentuan Gross Tonnage (GT) minimal 175, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Daerah di Aula Setda Manggarai Barat, Rabu (4/3/2026).
Forum ini dihadiri pelaku usaha sektor pariwisata, termasuk pemilik dan pengelola hotel, restoran, penginapan, hingga operator kapal wisata.
Bupati Endi menyampaikan bahwa ketentuan teknis tersebut merupakan hasil kriteria yang ditetapkan Satgas Kepelabuhanan.
“Kriteria yang ditetapkan oleh Satgas Kepelabuhan menyatakan bahwa kapal pariwisata harus memiliki Gross Tonnage (GT) minimal 175,” tegas Bupati Endi.
Ia menambahkan, pembatasan ini berdampak langsung pada pola operasional kapal wisata di Labuan Bajo dan sekitarnya.
“Kapal yang tidak memenuhi kriteria ini tidak boleh mengoperasikan paket wisata dengan fasilitas kamar menginap, meskipun tetap boleh memberikan layanan angkutan,” tambah Bupati Endi.
Penegasan itu sekaligus menjadi rambu hukum bagi pelaku usaha kapal wisata agar menyesuaikan standar layanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari respons Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terhadap tekanan fiskal akibat penurunan transfer pusat dan implikasi regulasi hubungan keuangan pusat-daerah.
Bupati Endi mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan signifikan.
“Dalam empat tahun terakhir, transfer dari pemerintah pusat ke daerah mengalami pengurangan signifikan. Situasi ini memaksa setiap daerah untuk meningkatkan kemampuan fiskalnya secara mandiri melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati Endi.
Menurutnya, ketentuan dalam UU HKPD turut mempersempit ruang fiskal daerah, khususnya dalam pengelolaan belanja pegawai.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah membatasi alokasi belanja pegawai dari transfer pusat hingga hanya 30 persen,” jelasnya.
Kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap penganggaran pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di berbagai daerah, termasuk Manggarai Barat.
“Daerah dituntut untuk meningkatkan kemampuan fiskalnya yang disebut dengan PAD,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri unsur Satgas Optimalisasi Pajak Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yoanes Kardinto.
Kemudian, Dandim 1630/Manggarai Barat Letkol Inf Budiman Manurung, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra, Wakapolres Manggarai Barat Kompol Martinus Pake, serta Kepala KPP Pratama Ruteng Ikhsan.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah menegaskan arah kebijakan ke depan: penegakan regulasi sektor pariwisata berjalan seiring dengan penguatan PAD sebagai fondasi kemandirian fiskal di tengah dinamika kebijakan nasional.**





Tinggalkan Balasan