Menurut dia, pekerja perlu memperhatikan besaran angsuran, jangka waktu pembayaran, legalitas rumah, serta kemampuan keuangan keluarga agar pembiayaan yang diambil tidak menjadi beban di kemudian hari.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan unsur pemerintah daerah untuk menjelaskan persyaratan legalitas bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dapat berkaitan dengan pengajuan pembiayaan renovasi rumah.

Kepala DPMPTSP Manggarai Barat, Maria Imaculata Etris Babur, menjelaskan pentingnya PBG dalam memastikan bangunan memenuhi ketentuan tata ruang dan standar keandalan bangunan.

Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan penjelasan mengenai alur pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kehadiran kedua perangkat daerah tersebut diharapkan membantu peserta memahami dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan pembiayaan kepada bank mitra.

Direktur Utama Perumda Air Minum Wae Mbeliling, Ponsianus Mato, menyambut positif sosialisasi tersebut. Ia mengaku mendapatkan informasi baru mengenai manfaat tambahan yang dapat dimanfaatkan karyawan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.