Menurut Arief, selama ini masyarakat lebih mengenal BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara perlindungan terhadap berbagai risiko yang dialami pekerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, memasuki usia tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.

Padahal, selain perlindungan tersebut, peserta yang memenuhi ketentuan juga berkesempatan memperoleh manfaat tambahan untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan.

“Di sinilah negara melihat bahwa salah satu tujuan kita untuk menyejahterakan pekerja dan keluarganya yang mungkin masih banyak belum terpenuhi adalah papan, kebutuhan primer papan,” kata Arief dalam sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, kebutuhan rumah menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja karena harga properti cenderung meningkat, sementara pertumbuhan penghasilan belum tentu sebanding dengan kenaikan harga hunian.

Melalui program MLT, BPJS Ketenagakerjaan berupaya membuka akses pembiayaan perumahan dengan skema yang diharapkan lebih terjangkau dibandingkan pembiayaan komersial reguler.