“Artinya, dari para pekerja yang sudah terdaftar melalui perusahaan, pemerintah melihat ada manfaat atau hak yang bisa diperoleh apabila sudah memenuhi syarat dan perusahaannya juga mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Arief, fasilitas ini dapat menjadi pilihan bagi pekerja yang belum mempunyai rumah maupun peserta yang ingin memperbaiki atau merenovasi hunian yang telah dimiliki.

Arief menjelaskan, kehadiran program MLT diharapkan membantu pekerja memperoleh alternatif pembiayaan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada fasilitas pinjaman komersial reguler.

Ia mengatakan, melalui mekanisme investasi dana program JHT dan kerja sama dengan bank mitra, BPJS Ketenagakerjaan mendukung penyediaan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, ia mendorong pekerja agar memahami manfaat kepesertaan secara menyeluruh, bukan hanya ketika menghadapi risiko sosial, tetapi juga ketika membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dalam pemaparannya, Arief juga mengingatkan peserta agar mempertimbangkan program MLT sebelum mengambil keputusan mengenai pembiayaan perumahan.