Arief memaparkan, program MLT menyediakan sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan peserta sesuai persyaratan, yakni Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Dalam sosialisasi tersebut, ia menjelaskan batas pembiayaan KPR mencapai maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi rumah maksimal Rp200 juta, serta pinjaman uang muka perumahan maksimal Rp150 juta.
Tingkat bunga atau margin pembiayaan yang disampaikan dalam kegiatan itu sebesar 8,75 persen, dengan jangka waktu pinjaman yang dapat mencapai maksimal 30 tahun, bergantung pada ketentuan program, akad pembiayaan, usia pemohon, dan hasil analisis bank.
Arief menegaskan, peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut perlu memenuhi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu ketentuan yang dijelaskan adalah telah bekerja minimal satu tahun dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).
Selain itu, pengajuan tetap harus memenuhi persyaratan administrasi serta penilaian kelayakan dari bank mitra.





Tinggalkan Balasan