LABUANBAJOVOICE.COM – Berdasarkan data dan hasil kerja Satgas PAD Kabupaten Manggarai Barat, saat ini terdapat sekitar 812 kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo.

Jumlah ini menunjukkan betapa besarnya aktivitas ekonomi yang berlangsung di sektor wisata bahari di daerah ini.

Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah aktivitas ekonomi sebesar itu telah memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah?

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memberikan ruang yang luas kepada daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pajak atas jasa yang dikonsumsi di daerah.

Ketentuan tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk aktivitas jasa pariwisata.

Namun dalam praktik, potensi besar dari sektor kapal wisata belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD.