Salah satu persoalan mendasarnya adalah ketidakjelasan sistem pengaturan kapal wisata itu sendiri.
Jika kapal wisata dikategorikan sebagai bagian dari sistem angkutan laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022, maka konsekuensi hukumnya harus dijalankan secara utuh.
Pasal 89 dan Pasal 90 secara jelas mengatur tentang keberadaan kantor cabang perusahaan angkutan laut di wilayah operasionalnya.
Artinya, dengan aktivitas kapal wisata yang sangat besar di Labuan Bajo, maka secara rasional dan hukum, operator kapal wisata seharusnya memiliki kantor cabang resmi di Labuan Bajo.
Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak pelaku usaha hadir secara ekonomi, tetapi tidak hadir secara administratif. Mereka beroperasi di daerah, tetapi tidak memiliki kehadiran usaha yang jelas di daerah.
Akibatnya, pengawasan menjadi lemah, tata kelola tidak tertib, dan daerah kesulitan mengoptimalkan PAD sebagaimana amanat UU HKPD dan Perda Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, negara harus bersikap tegas dan konsisten.






Tinggalkan Balasan