Jika kapal wisata tetap dimasukkan ke dalam rezim angkutan laut, maka kewajiban hukum perusahaan angkutan laut, termasuk pembukaan kantor cabang di Labuan Bajo, wajib ditegakkan.
Namun jika karakter kapal wisata memang berbeda dengan angkutan laut pada umumnya, maka solusi yang paling rasional adalah membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata agar ada kepastian hukum, kepastian usaha, dan keadilan bagi daerah.
Labuan Bajo tidak boleh hanya menjadi tempat kapal beroperasi. Labuan Bajo juga harus mendapatkan manfaat yang adil dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya sendiri.
Oleh : Dr. Kanisius Jehabut
Ketua Bapemperda DPRD Kab Manggarai Barat
Halaman






Tinggalkan Balasan