LABUANBAJOVOICE.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lembor bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Pelaku yang diketahui berinisial NB (53), seorang karyawan honorer, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi menjalani penahanan.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah kontrakan di Desa Poco Rutang, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.

“Merespons laporan masyarakat, petugas segera mengamankan pelaku. Pelaku kini telah resmi ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P. dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026) pagi.

Kapolsek Lembor pun menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa siang, sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban M (10) sedang asyik bermain bersama rekannya, O (10), di halaman rumah.