“Kami telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini. Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan NB (53) resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas pihak penyidik.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian milik korban dan pelaku, serta 23 bungkus mi instan sisa yang diduga digunakan tersangka untuk membujuk para korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka NB (53) dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana terbaru,” sebutnya.

Terhitung sejak Kamis, 30 April 2026, pukul 12.30 Wita, tersangka NB (53) resmi dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” pungkas Kapolsek Lembor.**