Usai melakukan aksinya, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban untuk menutupi perbuatannya.
Ia juga menyampaikan, kasus ini baru terungkap dua hari kemudian, pada Kamis (23/4/2026) lalu.
Korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang berinisial V (10) yang kemudian meneruskan cerita tersebut kepada ayahnya, yang akhirnya sampai ke telinga kakek korban.
Mendengar kabar buruk tersebut, ibu korban langsung mendatangi Polsek Lembor untuk melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor pun resmi diterbitkan malam itu juga sekitar pukul 22.05 Wita.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban,” ungkap Pak Vinsen sapaan akrabnya.
Kapolsek Lembor menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum yang terukur, mulai dari visum et repertum (VeR) terhadap korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan saksi-saksi.






Tinggalkan Balasan