LABUANBAJOVOICE.COM – Hari-hari ini, ruang publik kita dipenuhi dengan satu fenomena yang menggelisahkan saling lapor. Persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan dialog, berakhir di meja aparat penegak hukum. Perbedaan pendapat berubah menjadi perkara pidana. Media sosial menjadi panggung konflik, dan hukum dijadikan senjata.

Kita seolah lupa satu prinsip mendasar dalam hukum pidana adalah ultimum remedium bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan yang pertama.

Namun realitas hari ini justru terbalik. Hukum pidana menjadi primum remedium, jalan tercepat untuk menyelesaikan setiap persoalan. Sedikit tersinggung, lapor. Merasa dirugikan, lapor. Tidak sepakat, lapor. Seakan-akan, keadilan hanya bisa lahir dari proses hukum formal.

Padahal, hukum tidak hanya berbicara tentang menang atau kalah. Hukum juga berbicara tentang memulihkan hubungan, menjaga keseimbangan sosial, dan memastikan kehidupan bersama tetap berjalan.

Di sinilah kita harus jujur bertanya apakah kita masih memiliki ruang mediasi dalam kehidupan sosial kita ??