LABUANBAJOVOICE.COM – Penindakan terhadap 880.000 batang rokok ilegal di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, kembali membuka persoalan lebih besar: dari mana barang tersebut berasal dan siapa yang bertanggung jawab atas distribusinya?

Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) itu ditemukan dalam sebuah truk ekspedisi pada Senin, 24 Agustus 2026.

Sebanyak 55 karton rokok diamankan. Rinciannya, 35 karton atau 560.000 batang merek MANDHURO serta 20 karton atau 320.000 batang merek MARBOL.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.306.800.000, sementara potensi nilai cukai yang berhasil diamankan diperkirakan Rp656.480.000.

Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, menyebut penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Penindakan dan Penyidikan (P2).

Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal menggunakan truk ekspedisi dengan muatan campuran.

Tim P2 kemudian melakukan patroli darat di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu. Kendaraan yang ciri-cirinya sesuai informasi dihentikan dan diperiksa.