LABUANBAJOVOICE.COM — Aksi pembobolan sebuah rumah sekaligus kios di kawasan Pasar Wae Sambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terungkap setelah polisi menangkap seorang remaja berinisial HT (16).

Dalam perkara ini, uang tunai milik korban, Aventinus Hambur (42), sebesar Rp4,4 juta dilaporkan hilang. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan seorang diri oleh HT.

Berikut kronologi dugaan pencurian berdasarkan hasil penyelidikan awal Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Sabtu Malam, 22 Agustus 2026

Aksi pencurian diduga terjadi pada Sabtu (22/8/2026) malam.

Sekitar pukul 20.50 hingga 21.30 WITA, terduga pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri.

Pelaku masuk ke area rumah dan kios korban dengan cara merusak pagar bagian belakang. Setelah itu, pintu belakang rumah korban juga diduga dibobol secara paksa.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil uang tunai yang disimpan korban di beberapa lokasi.

Uang Rp4,4 Juta Diambil dari Empat Tempat