LABUANBAJOVOICE.COM — Tiga pria yang diamankan Satreskrim Polres Manggarai Barat terkait dugaan pembakaran burung hantu hidup-hidup terancam dijerat pidana apabila hasil penyidikan membuktikan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Kasus ini mencuat setelah video aksi kekerasan terhadap burung hantu viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan pemantauan aktivitas siber atau Cyber Patrol untuk memastikan lokasi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Tim URC Resmob Komodo selanjutnya bergerak ke Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa sore.

“Tim bergerak menempuh perjalanan darat selama kurang lebih dua jam menuju Kecamatan Pacar. Tiba di TKP sekitar pukul 15.00 Wita, petugas langsung melaksanakan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung,” terang AKP Lufthi, Rabu pagi (12/8/2026).

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang diduga digunakan untuk memukul satwa, serta sisa material abu bekas pembakaran.