LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat (Mabar) terus mengintensifkan penyidikan kasus kecelakaan laut yang menewaskan sepasang wisatawan warga negara asing (WNA) asal China di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Hingga Senin (27/7/2026), penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) telah memeriksa 14 orang saksi untuk mengungkap dugaan adanya kelalaian dalam operasional kapal wisata KM Rinca Story yang mengangkut kedua korban.

Korban diketahui berpasangan bernama Guo Xingyou (perempuan) dan Sha Gingyang (laki-laki). Keduanya meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Pulau Kelor pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 Wita.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A (LP-A) dengan fokus pada dugaan pelanggaran Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kepala Satuan Polairud Polres Manggarai Barat, IPTU Leonardo Marpaung, menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan wisatawan sekaligus menjaga kredibilitas Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).