LABUANBAJOVOICE.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengabulkan seluruh gugatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) terkait sengketa tanah aset daerah yang berlokasi di Karangan atau Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Melalui Putusan Nomor 39/G/2025/PTUN.KPG tertanggal 19 Juni 2026, majelis hakim menyatakan batal enam Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan di atas tanah yang diklaim sebagai aset sah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat diwajibkan mencabut seluruh sertifikat tersebut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Bonavantura Purnama Raya, menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi kemenangan penting dalam upaya penyelamatan aset daerah.
“PTUN Kupang melalui Putusan Nomor 39/G/2025/PTUN.KPG tanggal 19 Juni 2026 telah mengabulkan seluruh gugatan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan menyatakan batal enam Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas tanah aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang berlokasi di Karangan/Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Bonavantura, Sabtu, 20 Juni 2026.





Tinggalkan Balasan